get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp5,4 Miliar

Warung Makan di Sukoharjo Diperkenankan Buka saat Ramadan, Begini Ketentuannya

Selasa, 05 April 2022 - 14:31:00 WIB
Warung Makan di Sukoharjo Diperkenankan Buka saat Ramadan, Begini Ketentuannya
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Heru Indarjo. Foto: Ist.

Menurutnya, SE juga mengatur tempat hiburan agar tutup sepanjang Ramadan. Tempat tempat seperti spa, panti pijat, tempat karaoke, kafe, pusat kebugaran dan area permainan game tidak boleh beroperasi. Larangan juga diberlakukan bagi tempat hiburan yang menyatu dengan hotel atau penginapan. 

SE sudah disebar pada seluruh tempat tempat usaha sebagai sosialisasi, untuk kemudian dilaksanakan mulai 3 April 2022. Tempat tempat yang tidak boleh beroperasi sesuai SE menjadi sasaran patroli petugas.

Menurut Heru Indarjo, pengawasan dan patroli mulai diintensifkan pada hari pertama puasa Minggu 3 April 2022. Kegiatan lebih diutamakan patroli protokol kesehatan. Penindakan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi. 

"Ada petugas patroli sehari tiga sampai empat kali dengan sasaran protokol kesehatan," katanya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut