Waspada Covid-19, Satpol PP Sukoharjo Terjunkan Tim Pantau Acara Hajatan
SUKOHARJO, iNews.id - Satpol PP Sukoharjo tetap melakukan pengawasan terhadap acara hajatan yang digelar warga. Tim khusus ditugaskan melakukan pengawasan melekat.
Tim di lapangan bertugas memastikan semua yang ada dalam lokasi menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat sesuai aturan.
“Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati bahwa perlonggaran aturan harus mengantisipasi kerumunan. Hajatan warga yang paling banyak dipantau,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Minggu (21/11/2021).
Tim patroli prokes bersama kader siaga trantib (KST) dan linnmas masing-masing desa ditugaskan melakukan pengawalan hajatan warga. Jam pelaksanaan juga harus sesuai izin penyelenggaraan keramaian yang diajukan ke desa.
"Tim patroli prokes menunggui hajatan warga. Jika pelanggaran prokes berat berupa kerumunan dan tidak memakai masker, maka bisa dibubarkan," katanya.
Heru menyebut, pelonggaran aturan dengan mengizinkan kembali warga menggelar hajatan dan pemulihan kegiatan pasar tradisional, disambut euforia berlebihan sebagian warga. Sejumlah pengunjung pasar bahkan sudah tidak mengenakan masker. Alasannya karena sudah divaksin Covid-19.
"Kami sudah berkoordinasi dengan satgas yang ada di pasar agar patroli prokes terus berjalan," katanya.
Dia menegaskan, penggunaan masker saat ini wajib terutama saat berkegiatan di luar rumah. Kesadaran masyarakat memakai masker cenderung turun saat sudah divaksinasi.
Kepala Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Dwi Nuryanto mengatakan, warga yang menggelar hajatan harus mengajukan izin pada pemerintah desa. Berupa surat pemberitahuan lengkap dengan waktu pelaksanaan dan detail acara hajatan.
Tujuannya untuk mempermudah pengawasan protokol kesehatan oleh tim Satgas Covid-19 desa maupun tim penegak disiplin dari Satpol PP. Apabila ada laporan pelanggaran langsung diperingatkan dengan menempatkan petugas linmas.
Editor: Ary Wahyu Wibowo