get app
inews
Aa Text
Read Next : Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 18 Februari, Tarawih Pertama Selasa Malam

Waspadai Peredaran Uang Palsu jelang Ramadan, Terutama Rp50.000 dan Rp100.000

Rabu, 23 Maret 2022 - 20:15:00 WIB
 Waspadai Peredaran Uang Palsu jelang Ramadan, Terutama Rp50.000 dan Rp100.000
Barang bukti uang palsu yang disita polisi. (Antara)

KUDUS, iNews.id - Masyarakat perlu waspada dengan peredaran uang palsu (upal) menjelang Ramadan. Upal yang harus diwaspadai terutama dengan uang kertas pecahan Rp50.000 maupun Rp100.000.

Hal itu menyusul tertangkapnya pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Kudus. Polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 300 lembar yang hendak diedarkan ke masyarakat.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, penangkapan pelaku berinisial AAF (28) asal Kecamatan Jati, Kudus, pada Selasa (22/3) berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait peredaran uang palsu di Kabupaten Kudus.

Pelaku sendiri ditangkap ketika berada di kawasan lampu pengatur lalu lintas di Desa Jati wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Tersangka, kata dia, mengakui uang pecahan Rp100.000 tersebut memang miliknya yang hendak diedarkan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut