WN Malaysia Diproses Hukum Imigrasi Semarang, Masuk Ilegal Tanpa Dokumen Sah

SEMARANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang memproses hukum seorang warga negara Malaysia berinisial MR (49). Dia kedapatan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal dengan alasan ingin berobat alternatif dari seseorang yang dipercaya bisa menyembuhkan sakitnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, MR ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp500juta.
“Yang bersangkutan masuk dan tinggal di Indonesia sejak 22 Desember 2023 melalui Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, naik perahu pompong,” ujarnya, Jumat (5/4/2024) siang.
Menurutnya, berkas MR telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang alias P21. Saat ini dia menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
“Saat ini MR ditahan di Lapas Kelas I Semarang,” katanya.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Semarang M Yandie Wahyudie menambahkan, MR awalnya hendak ke Surabaya ingin bertemu seseorang yang dipercaya bisa mengobati sakitnya.
Namun di sana dia tidak menjumpai orang tersebut, kemudian menelepon keluarganya dan diarahkan bertemu dengan seorang warga Demak bernama Imanudin untuk menolongnya sementara waktu.
MR akhirnya sampai Demak lalu ditolong Imanudin. Dia tinggal di musala samping rumahnya. Namun, kondisinya sakitnya makin parah sehingga oleh Imanudin dibawa ke RS Hj Fatimah Sulhan Demak.
Editor: Donald Karouw