get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 3 Korban Tewas Banjir Bandang di Brebes, Warga Bumiayu dan Sirampog

Zona Merah di Jateng Bertambah, Ini 7 Instruksi Khusus Ganjar untuk Kepala Daerah

Selasa, 29 Juni 2021 - 17:30:00 WIB
Zona Merah di Jateng Bertambah, Ini 7 Instruksi Khusus Ganjar untuk Kepala Daerah
Gubernur Ganjar Pranowo melihat warga yang melakukan isolasi mandiri Covid-19 dan program Jogo Tonggo di Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (22/6). (foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Daerah zona merah Covid-19 di Jawa Tengah kian bertambah. Dari semula lima daerah zona merah, kini ada 25 kabupaten/kota di Jateng yang masuk resiko tinggi.

Ke-25 daerah yang masuk zona merah di Jateng di antaranya Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengambil langkah cepat untuk menekan angka penyebaran kasus. Ganjar telah menerbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

"Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh Bupati/Wali Kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar, Selasa (29/6/2021).

Dalam instruksi gubernur itu terbagi dalam dua poin. Poin kesatu adalah instruksi untuk bupati walikota. Setidaknya jika diringkas ada 7 perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jateng. 

Yakni bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah. Lockdown dimaksud yakni membatasi batasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB.

 Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat. Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum dan meminta  kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut