Headline iNEWS.ID: 2 Polisi Peras Sejoli Pelajar di Semarang

SEMARANG, iNEWS.ID - Dua oknum polisi memeras sepasang pelajar senilai Rp2,5 juta di Semarang. Polrestabes Semarang telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kedua oknum polisi tersebut yakni, Aiptu Kusno, 46 tahun, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo, 38 tahun, anggota Samapta Polsek Tembalang. Selain keduanya, seorang warga sipil berinisial S, 45 tahun, warga Tembalang, Kota Semarang, juga ditetapkan tersangka. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan, mereka terbukti memeras sepasang pelajar yang sedang menghabiskan malam di dekat kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jumat kemarin. Kedua polisi itu terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan saat ini berstatus tahanan Bid Propam. 

Selain sanksi etik, keduanya juga dikenakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Ancaman hukuman ini berpotensi membuat keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Kasus pemerasan ini diketahui terjadi saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo sedang tidak berdinas. Keduanya bersama seorang warga sipil hendak makan malam di kawasan Pantai Marina. 

Mereka melihat sepasang pelajar dalam mobil di tepi jalan, kemudian menghampiri. Mereka menuding sejoli itu melakukan tindak pidana karena sedang berduaan, lalu meminta uang, agar keduanya tidak diproses hukum. Korban yang ketakutan memberikan uang Rp2,5 juta, di ATM sebuah minimarket. Saat itulah korban berteriak, sehingga memancing warga mengepung pelaku. Dua polisi itu pun menunjukkan kartu anggotanya.


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: