Berikut ketentuan target vaksinasi yang harus dicapai:
a. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
b. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Di dalam Inmendagri No.42/2021 juga disebutkan bahwa bagi kabupaten/kota yang pada pekan lalu dan pekan ini tetap berada di level 2 diberikan waktu dua minggu untuk mencapai target-target vaksinasi yang telah ditetapkan. Jika tidak tercapai maka kabupaten/kota level 2 tersebut akan dinaikkan level PPKM-nya menjadi level 3.
“Untuk kabupaten/kota dengan level 2 pada Inmendagri No.39/2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per tanggal 12 September 2021 akan diberikan waktu dua minggu untuk mencapai target vaksinasi pada huruf a dan huruf b. Dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam dua minggu, maka kabupaten/kota akan naik ke level 3,” bunyi diktum kedua huruf C.
Editor : Ahmad Antoni
jawa tengah Target vaksinasi pemerintah kota semarang PPKM Kabupaten Banjarnegara Kabupaten Kendal
Artikel Terkait