Selain itu, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi melalui media sosial dan media elektronik. “Hal itu dilakukan untuk menggugah kesadaran 1,7 juta pemilik kendaraan membayar pajak,” katanya.
“Kami sebenarnya juga akan melakukan door to door dari rumah ke rumah penunggak pajak dan melakukan razia gabungan dengan polisi. Tapi belum bisa dilaksakan karena masih pandemi Covid-19,” katanya.
Ia mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah memberikan kontribusai paling besar bagi PAD Jateng yakni sebesar 41 persen. Kemudian pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 20 persen.
“Pada 2021, berencana akan memberikan relaksasi denda kepada penunggak PKB, tapi waktunya belum ditentukan,” katanya. Sementara Dosen Fakultas Ekonomi UKSW Salatiga Priyo Hadi Adi menyebut setidaknya ada tiga alasan masyarakat menunggak PKB.
“Pertama pemilik kendaraan tak mampu membayar. Kedua mampu membayar tapi banyak alasan, “ katanya. Ia mencontohkan, pembayaran uang SPP anak dan ketiga kendaraan milik pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) yang terbengkali karena tak membayar pajak.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait