Dua unit mobil diduga milik tersangka gratifikasi yakni mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) diparkir di Mapolresta Solo. (R August)

SOLO, iNews.id - Dua unit mobil diduga milik tersangka gratifikasi yakni mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) diparkir di Mapolresta Solo. Dua mobil itu merupakan titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, KPK pada Senin (29/5) sore menghubungi Polresta Solo untuk berkoordinasi terkait barang bukti itu.

Aset tersebut yakni Toyota Camry warna silver metalik engan Nopol B 2932 SXW dan Toyota Land Cruiser Hardtop FJ 40 warna putih gading dengan Nopol B 1087 BLR.

"Barang bukti berupa dua kendaraan bermotor roda empat yang saat ini ada di Mako Polresta Surakarta untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," katanya, Selasa (30/5/2023).

Iwan menyebut bahwa berdasarkan informasi dari KPK dua kendaraan itu mengarah pada kasus yang menjerat RAT. Namun demikian, Kapolresta tidak mengetahui asal muasal dua aset itu.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network