"Di mana yang disampaikan dari KPK itu kaitannya dengan RAT. Kami tidak dijelaskan perihal tersebut. Penyidik KPK berkoordinasi dengan kami kemudian menitipkan barang itu di tempat kami," ujarnya.
"Sampai kapan (dititipkan) kami juga belum tahu. Yang jelas menunggu kebutuhan dari penyidik. Apabila mungkin dirasa cukup, apakah nanti langsung dibawa ke Jakarta, atau stay disini nanti tergantung dari KPK. Kita hanya memfasilitasi," katanya.
Terkait atas nama dari dua kendaraan tersebut, Iwan juga tidak mengetahui. Dia mengatakan, butuh pemeriksaan mendalam untuk membuka data kepemilikan kendaraan tersebut.
"Sementara, kami hanya bisa mengidentifikasi dua kendaraan bermotor roda empat. Untuk kendaraan milik siapa, atas nama siapa, itu ranah KPK untuk menjelaskan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Rafael Alun Trisambodo Mapolresta Solo Kapolresta solo Kombes Pol Iwan Saktiadi komisi pemberantasan korupsi gratifikasi toyota camry toyota land cruiser polresta solo
Artikel Terkait