"Untuk keluarga selama ini belum kami izinkan, karena ada aturan yang selama Covid-19 belum diizinkan untuk menjenguk. Tapi kalau untuk memberikan pakaian atau makanan dari luar kepada yang bersangkutan kita fasilitasi dan setiap hari kita terima sampai batas jam 16.00 WIB," ucapnya.
Pihak rutan juga memfasilitasi layanan video call bagi penghuni rutan yang ingin berkomunikasi dengan anggota keluarganya.
Sebelumnya, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi PNBP sekitar Rp3 miliar. Kasus terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu.
Seharusnya uang yang disetor ke kas negara sebanyak Rp17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp14 miliar.
Setelah diusut, uang sebesar Rp3 miliar diduga diinvestasikan melalui Paypal. Dari hasil investasi online, mereka diduga mendapatkan uang senilai Rp150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.
Meski diduga melakukan korupsi sekitar Rp3 miliar, keduanya telah berusaha untuk mengembalikan uang itu senilai Rp1,4 miliar. Dengan demikian, dugaan kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp1,6 miliar.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait