Polisi menggelandang polisi gadungan masing-masing dengan luka tembak di kaki untuk menjalanj pemeriksaan di Mapolres Brebes, Rabu (13/07/2022). (Yunibar)

"Para pelaku ini menghentikan sepeda motor korban sambil berteriak mengaku polisi. Pelaku yang berboncengan ini menodongkan pistol mainan kepada korban," kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (13/7/2022).

Kapolres menyebut dari modus pelaku yang mengaku sebagai polisi, mereka berhasil merampas delapan unit sepeda motor. Pelaku juga merampas barang berharga korban, seperti handphone dan lainnya. 

"Kalau korban tidak menyerahkan barang berharganya, korban dianiaya oleh para pelaku," katanya. 

Saat ini polisi telah mengamankan puluhan barang bukti berupa sejumlah sepeda motor, handphone, pistol mainan, hingga pakaian ala polisi resmob. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara. 

"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan. Kami melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa penadah barang rampasan ini," lanjut dia. 

Pelaku Dea Tugiayar alias Rizal mengaku, mereka mencari mangsa para pelajar yang melintas di jalan. Mereka mengancam korban dengan menodongkan pistol. "Hasil rampasan dijual ke penadah terus hasilnya dibagi dua," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network