Polisi saat menangkap pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.

"Selanjutnya dilakukan interogasi lebih lanjut. WKM mengaku sabu-sabu dari SR. Kemudian dari SR, mengaku membelikan WKM sabu-sabu dari AS," ujar Kapolres. 

Setelah dilakukan penangkapan, AS mengaku masih menyimpan sabu-sabu di beberapa titik alamat. Selanjutnya anggota Unit 2 Sat Narkoba Polres Sukoharjo bersama AS mengambil sendiri dan didampingi oleh anggota Unit 2 Sat Narkoba Polres Sukoharjo ke tempat peyimpanan. 

"Setelah itu para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari WKS, yakni satu buah tas kecil warna hitam berisi 2 buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi sabu-sabu 0,50 gram dan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran narkotika. Lalu, dua buah korek api yang berwarna merah dan orange yang sudah dimodifikasi, sebuah handphone warna hitam beserta sim cardnya. 

Kemudian barang bukti yang diamankan dari AS yakni 6 paket gulungan isolasi warna cokelat yang di dalamnya digulung dengan tissu warna putih terdapat masing-masing plastik tembus pandang yang berisi sabu-sabu 3,30 gram. 

Uang tunai sebesar Rp350.000, satu kartu ATM. Sebuah handphone warna Hitam beserta sim card. Sedangkan yang disita dari SR adalah handphone warna biru beserta simcardnya dan uang tunai Rp200.000. 

"Ketigannya akan dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network