Tersangka kasus jasad bayi dikubur di pekarangan warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id Jasad bayi yang dikubur di pekarangan rumah warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo merupakan korban aborsi. Pasangan kekasih berinisial MA (21) dan SA (20) diduga sengaja melakukan aborsi janin berusia 7,5 bulan. 

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo mengatakan, MA yang berinisiatif menggugurkan kandungan kekasihnya karena takut diketahui orang tua. Sepasang kekasih satu angkatan di salah satu perguruan tinggi di Kota Solo ini masih pacaran.

MA selanjutnya memesan obat peluruh kandungan secara online. Satu set obat seharga Rp3.020.000. SA baru meminum sebagian obat langsung mengalami pendarahan, hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Bayi dilahirkan dalam keadaan bernafas tetapi meninggal dunia tak berapa lama kemudia. Oleh MA, bayi dibawa dan dikuburkan di pekarangan rumah warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network