Sebanyak 10 perusahaan dipanggil Kejari Karanganyar untuk dilakukan penegakan hukum terkait kewajiban membayar iuran kepesertaan BPJS TK.

Menurut Mudhor, selain memanggil dan menyodorkan surat pernyataan berisi kesanggupan untuk melunasi tunggakan BPJS TK, pihaknya pun menerjunkan tim untuk mengecek langsung kondisi dari 10 perusahaan tersebut. Dari pendekatan oleh pihak Kejaksaan, kata Mudhor, dua perusahaan besar dalam satu grup berjanji akan membayar tunggakan sekitar Rp500 juta pada Desember ini.

Namun ada juga dua perusahaan besar yang meminta keringanan waktu serta akan mengajukan skema pembayaran tersendiri. "Untuk perusahaan yang dua ini berjanji melunasi tunggakan Rp 3 miliar pada 2021 mendatang. Hanya saja formatnya masih menunggu dari manajemen," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network