Pasalnya masih ada perusahaan yang belum bisa memberikan jawaban kesanggupan waktu pembayaran tunggakan karena harus berkordinasi dengan owner yang berada diluar kota. Sehingga Kejari harus menunggu terlebih dulu.
"Ya untuk kasus seperti itu kami berikan tenggat waktu pernyataan kesanggupan kapan. Dan waktu itu relatif tidak lama maksimal seminggu untuk memberikan jawaban," katanya. Sementara itu, Kepala BPJS TK Karanganyar Gunadi Hery Urando mengatakan pihaknya terpaksa melaporkan 10 perusahaan penunggak iuran pada pihak Kejaksaan.
Langkah itu diambil dikarenakan sudah tiga tahun 10 perusahaan itu diperingatkan namun peringatan tersebut disepelekan. "Harapan kami dengan Kejari Karanganyar turun tangan membuat 10 perusahaan itu segera melunasi piutang berupa tungakan setoran BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait