Sebanyak 10 perusahaan dipanggil Kejari Karanganyar untuk dilakukan penegakan hukum terkait kewajiban membayar iuran kepesertaan BPJS TK.

Meski bisa membawa 10 perusahaan itu ke jalur hukum, namun pihaknya berusaha untuk bertindak lunak. Namun jika nantinya 10 perusahaan ini tetap menolak membayar kewajibannya terhadap para karyawan, sesuai dengan surat kesanggupan yang mereka buat, bisa saja dijerat pasal pidana kepada pemiliknya atau si pemberi pekerjaan.

"Untuk sementara ini berdasar cheking di lapangan, masing-masing manajemen sudah menunjukkan itikad baik.Ya, kami menyadari kondisi Covid ini banyak perusahaan yang lesu," katanya.

Di tempat yang sama Kasidatun Kejaksaan Negeri Karanganyar Fiqhi Abdillah Baswara menegaskan pihaknya tetap akan mengawal kasus tunggakan BPJS TK hingga selesai.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network