BREBES, iNews.id - Empat anak buah kapal (ABK) korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 menerima ganti rugi (restitusi) dengan total Rp176,5 juta. Penyerahan restitusi dilakukan di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jumat (19/02/2021).
Empat ABK masing-masing F warga Kabupaten Brebes; AP warga Kabupten Tegal; CK dan AR, keduanya dari Sulawesi Selatan. Mereka berhak mendapatkan restitusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Brebes dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Brebes, Emi Munfarida menyebut, kasus hukum perbudakan ini telah vonis 28 Januari 2021. Terpidana kasus ini, William Ghozali telah divonis penjara 3 tahun 4 bulan.
Pelaku juga diwajibkan membayar denda Rp120 juta ditambah uang ganti rugi (restitusi) sebesar 12.706 USD atau Rp176,5 juta. Kasus perdagangan orang ini yang menjadi korban adalah anak buah kapal China Long Xing 629.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait