Pelakunya adalah perekrut tenaga kerja, William Ghozali dan saat sidang dituntut 5 tahun. Ia divonis 3 tahun 4 bulan penjara, bayar denda dan bayar ganti rugi kepada korban eks ABK kapal Long Xing.
“Terdakwa menerima hukuman, sehingga langsung inkracht," jelas Emi Munfarida usai menyerahkan uang ganti rugi di aula Kantor Kejaksaan Brebes, Jumat (19/2/2021).
Uang ganti rugi Rp176,5 juta, bersumber dari uang terdakwa. Uang sejumlah itu akan dibagikan kepada empat orang yang menjadi korban perbudakan.
Penyerahan ganti rugi disaksikan oleh Livia Istania DF Iskandar dan Antonius PS Wibowo. Keduanya adalah Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait