Empat ABK korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 saat menerima ganti rugi di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jumat (19/02/2021). Foto: iNews/Yunibar

“LPSK hingga tahun 2020 menangani 314 kasus tindak pidana perdagangan orang. Sebagian besar kasus sudah diselesaikan. Saya optimis, kasus yang masih dalam proses cepat diselesaikan. Sehingga bisa dilakukan eksekusi pembayaran ganti rugi seperti kali ini,” kata Antonius PS Wibowo. 

Salah satu korban perbudakan asal Sulawesi Selatan, AR mengaku, selama kerja di kapal Long Xing 629 dirinya sering diperlakukan tidak manusiawi. Seperti kekerasan fisik karena yang dikerjakan tidak sesuai perintah mandor kapal.

"Kami sering mengalami kekerasan fisik, dipukul hingga ditendang hanya karena kendala bahasa. Mandor memerintah tapi kami selalu dianggap salah," kata AR.

Selama 14 bulan bekerja di Kapal Long Xing 629, AR juga tidak pernah mendapatkan pembayaran gaji. Sehingga ia dan teman-temannya terpaksa makan dengan makanan seadanya. Bahkan makanan basi pun dimakan.

"Jadi selama di kapal saya makan-makanan basi. Jam kerja pun sampai 16 jam sehari" ucap AR. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network