SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap empat anggota ormas GRIB Jaya. Keempatnya merupakan tersangka dalam kasus perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kompleks rumah dinas PT KAI Kota Semarang.
Para tersangka yang ditangkap, yaitu berinisial KA (41), DW (45), JYO (42) dan HY (40). Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi mereka dilakukan atas pesanan seseorang berinisial E, yang diketahui merupakan anak dari salah satu mantan penghuni rumah dinas PT KAI.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, peristiwa ini terjadi pada pertengahan Desember 2024. Para tersangka menerima imbalan sebesar Rp1,7 juta dari pemesan E, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait