Ditreskrimum Polda Jateng menangkap empat anggota ormas GRIB Jaya terkait perusakan dan pencurian aset milik PT KAI di Semarang. (Foto: Wisnu Wardhana).

"Kejadiannya pada pertengahan Desember 2024, saudara E mengorder kepada beberapa orang, Ketua dari ormas GRIB untuk merusak barang yang telah dipasang oleh pihak PT KAI," ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait pengrusakan serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polda Jawa Tengah terus melakukan penyelidikan untuk menemukan E serta memastikan proses hukum bagi para tersangka berjalan sesuai aturan yang berlaku.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network