"Kejadiannya pada pertengahan Desember 2024, saudara E mengorder kepada beberapa orang, Ketua dari ormas GRIB untuk merusak barang yang telah dipasang oleh pihak PT KAI," ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait pengrusakan serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polda Jawa Tengah terus melakukan penyelidikan untuk menemukan E serta memastikan proses hukum bagi para tersangka berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait