Karena itu, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, personel Dinas Perhubungan bakal disebar untuk meningkatkan pengawasan di tempat-tempat wisata yang berpotensi didatangi para pemudik.
"Semua objek wisata yang bakal dikunjungi wisatawan akan kami pantau," ucapnya.
Disinggung mengenai aturan pembatasan penumpang pada angkutan transportasi saat penerapan PPKM level 3, Henggar menyatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun, Dishub Jateng lebih fokus pada pengendalian pada moda transportasi darat.
"Mengalir saja, ikuti kebijakan nasional. Saya rasa kalau di kereta api, kapal dan pesawat itu gampang pengendaliannya karena pergerakan penumpangnya hanya di dermaga, stasiun dan bandara. Berbeda situasinya dengan jalur darat," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait