4. Disiram Air Panas dan Diborgol di Kandang Anjing
Terungkap, korban mendapat sejumlah penganiayaan oleh para pelaku hingga mengalami sejumlah luka. Sejumlah penganiayaan tersebut seperti disiram air panas hingga diborgol di kandang anjing. "Berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan ini dirantai di kandang anjing," kata Ratna, Selasa (13/12/2022).
5. Korban Pulang ke Pemalang dalam Kondisi Luka Parah
Siti Khotimah pulang ke kampung halaman di Pemalang sudah dalam kondisi luka-luka. Kemudian korban diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta. Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Resmob Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.
6. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Saat ini para tersangka telah mendekam di Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 taun penjara. Dikenakan pasal berlapis mulai dari 33 KUHP, 351 kemudian 44 dan 45 UU TKDRT.
Editor : Ahmad Antoni
asisten rumah tangga art jawa tengah kasus penganiayaan polda metro jaya apartemen diborgol disiram air panas polres pemalang kabupaten pemalang
Artikel Terkait