Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti. Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Sesuai tahapan, maka mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023, KPU harus melakukan verifikasi terhadap syarat bakal calon anggota legislatif dengan berpedoman peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan juga petunjuk teknis yang sudah diinstruksikan KPU RI.

Nurul mengatakan, KPU Solo pada tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif menerima 597 orang dari 18 parpol. Dari jumlah itu, sebanyak 332 di antaranya laki-laki dan 265 perempuan. 

Tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif yang diajukan oleh parpol dilaksanakan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Jika nanti terdapat dokumen yang kurang lengkap atau tidak sah, KPU akan memberikan waktu untuk parpol melakukan perbaikan pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. 

Jika tahapan perbaikan dari partai politik sudah selesai, akan dilanjutkan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 12-18 Agustus 2023. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network