Kajati Jateng Ponco Hartanto (tengah) dan jajarannya saat memberikan keterangan pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (22/7/2024). (Foto: Eka Setiawan).

Saat ini, kata dia Kejati Jateng telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) 11 kasus judi online yang ditangani Polda Jateng.

“Kami tinggal tunggu berkasnya dari kepolisian,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih mengungkapkan, ada satu kasus judi online yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen Kabupaten Pekalongan. Pelimpahan tahap 2, yakni barang bukti dan tersangka, kata dia pada Februari lalu.

“Tersangka seorang laki-laki, inisial AD (25) di Pekalongan, dia membuat website sendiri, kemudian diposting di Facebook, sudah berjalan sejak bulan November 2023, omzetnya Rp10juta-Rp15juta per bulan,” ucapnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka AD, lanjut dia di antaranya handphone (HP) dan laptop. “Ada satu kasus lagi (judi online) yang kami masih proses,” katanya. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network