Tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.
Mereka menetapkan harga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.
"Para terdakwa juga ikut menikmati uang hasil suap tersebut," ujarnya. Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Editor : Ahmad Antoni
kepala desa Kabupaten Demak UIN Walisongo kasus dugaan suap perangkat desa pengadilan tipikor semarang tindak pidana korupsi
Artikel Terkait