Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano saat memberikan surat remisi kepada salah seorang napi, Jumat (25/12/2020). (Foto: ist)

SALATIGA, iNews.id - Delapan narapidana (napi)  penghuni rumah tahanan negara (Rutan) Salatiga memperoleh remisi khusus saat hari raya Natal. Surat remisi diberikan Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano kepada para napi di selasar rutan, Jumat (25/12/2020).

"Pemberian remisi khusus Natal merupakan reward kepada warga binaan. Tentu ini adalah hak yang ditunggu-tunggu,” kata Andri Lesmano. Saat ini, Rutan Salatiga dihuni 155 warga binaan. Delapan orang diantaranya memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi khusus hari raya Natal 2020.

Besaran remisi khusus Natal yang diterima masing-masing napi tidak sama. Ada yang mendapat remisi 15 hari, dan ada juga yang menerima remisi satu bulan. Ini didasarkan pada lama mereka menjalani pidana.  "Warga binaan yang mendapat remisi perkaranya macam-macam,” jelasnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network