CILACAP, iNews.id - Sebanyak sembilan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pasir Putih, Nusakambangan. Pemindahan ini dengan dikawal ketat anggota Polsek Nusakambangan, Densus 88/AT, petugas Ditjen Pemasyarakatan, Kejagung dan BNPT.
Para napiter ini diterima oleh Kepala Lapas Pasir Putih Enjat L dan pejabat administrasi serta staf regu pengamanan, Kamis (31/10/2024).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Kadiyono mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu program sinergi dari Ditjen Pas bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 AT dan Kejaksaan Agung.
"Tentu ini tidak lepas dari sinergi antara Ditjen Pemasyarakatan, BNPT, Densus 8 AT, Kejaksaan Agung serta Lembaga Pemasyarakatan," ujar Tejo, Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, para napi kini ditahan di Lapas High Risk Kelas IIA Pasir Putih dengan keamanan super maximum security. Di dalam kamar, napiter tersebut ditempatkan secara one man one cell dengan pantauan CCTV terintegrasi online 24 jam.
"Kami laksanakan sesuai SOP yaitu pengawasan secara terus-menerus melalui server CCTV 24 jam dan secara langsung dengan kontrol keamanan berkala oleh petugas," kata Kalapas Pasir Putih Enjat L.
Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi yang dapat membahayakan keamanan dan selalu menjaga ketertiban dalam Lapas.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait