REMBANG, iNews.id – Sebanyak 9 Polsek di jajaran Polres Rembang tidak boleh lagi melakukan penyidikan kasus tindak pidana. Sedangkan 5 Polsek masih berhak menyidik kasus.
Sembilan Polsek yang tidak bisa lagi menyidik kasus meliputi Polsek Sarang, Kragan, Sedan, Sale, Sumber, Pancur, Gunem, Sulang dan Polsek Bulu.
Untuk 5 Polsek yang masih boleh menyidik kasus, diantaranya Polsek Rembang Kota, Lasem, Sluke, Pamotan dan Polsek Kaliori. Berbeda dengan aturan sebelumnya, dari total 14 Polsek, semua boleh menyidik kasus tindak pidana.
Kepala Bagian Operasional Polres Rembang, Kompol Kelik Budi Antara ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurutnya, perubahan tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri yang baru. Polsek-Polsek yang tidak boleh menyidik kasus diharapkan fokus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Apabila terjadi kasus kejahatan nantinya langsung ditangani Polres Rembang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait