“Polsek-Polsek yang jarang nyidik, jarang ada kasus, dikosongi saja. Jadi penyidikan ditarik Polres Rembang. Biar Polsek optimal untuk pelayanan, “ kata Kompol Kelik, Senin (5/4/2021).
Jika ada kasus-kasus yang memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan, kata dia, Polsek tetap bisa menggelar mediasi. Bagaimana pun tidak semua kasus langsung diproses secara hukum terutama untuk kasus-kasus yang skalanya ringan.
“Selama ini Polsek juga di-backup Polres. Kalau Polres dikatakan bertambah bebannya ya nggak juga. Pidana yang sifatnya ringan bisa direstorasi dan dikomunikasikan dengan korban. Tapi kalau pembunuhan ya nggak bisa, “ katanya.
Meskipun demikian, 9 Polsek yang tidak lagi berwenang menyidik kasus tetap mengemban tugas melakukan penyelidikan saat terjadi tindak pidana. “Begitu masuk penyidikan, Polres yang menangani, “ ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait