Sembilan rumah dinas milik Polda Jateng akan dieksekusi PN Semarang karena dihuni warga non-Polri. (Ist)

SEMARANG, iNews.id -  Pengadilan Negeri Semarang akan melakukan eksekusi terhadap sembilan rumah dinas milik Polda Jateng pada Rabu (29/6/2022). Eksekusi dilakukan karena selama bertahun-tahun rumah dinas dihuni warga non-Polri.

Polda Jawa Tengah selaku pemohon memenangkan gugatan atas kepemilikan 9 rumah dinas yang berlokasi di Jalan Erlangga Tengah IV dan Erlangga Tengah II Kota Semarang tersebut setelah berupaya selama empat tahun di tingkat pengadilan. 

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng, Kombes Pol Imran Amir menyatakan upaya Polda Jateng terkait status kepemilikan sembilan rumah dinas Polri itu telah inkrah di tingkat Mahkamah Agung. 

“Kita sudah ajukan gugatan selama empat tahun di pengadilan, kemudian sudah inkrah di Mahkamah Agung. Kemarin Pengadilan Negeri Semarang mengirim surat kepada Polda Jateng untuk permintaan bantuan pengamanan eksekusi di sembilan rumah Asrama Polisi,” kata Imran, Selasa (28/6/2022).

Dalam upaya pengosongan sembilan asrama, lanjutnya, Polda Jateng telah melakukan tindakan persuasif dengan bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan penghuni rumah dinas tersebut.

“Kami sudah bertemu langsung dengan sembilan penghuni  rumah itu untuk menjelaskan tentang putusan dari Mahkamah Agung. Para penghuni  dapat memahami dan sudah meninggalkan rumah tersebut, jadi tidak ada lagi penghuni yang masih menempati,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network