SEMARANG, iNews.id – Petugas Satpol PP Kota Semarang menyegel 94 bangunan liar yang berlokasi di kawasan Ngemplak, Simongan, Semarang Barat. Saat penyegelan, warga sempat menolak rumahnya dipasang segel oleh petugas.
94 bangunan liar yang terdiri dari 70 rumah dan 24 PKL, dilakukan penyegelan oleh Satpol PP. Bangunan yang sudah ditempati dua puluh tahun ini, berada di lahan milik orang lain.
Satu per satu rumah warga yang menjadi sengketa, ditempeli rekomendasi segel yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang Pemkot Semarang.
“94 bangunan liar liar tersebut menempati lahan milik orang lain sejak tahun 2.000,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Senin (24/5/2021).
Setelah disegel, warga diminta untuk hadir di keluruhan setempat untuk proses tali asih. Pasalnya dalam dua minggu ke depan, akan dilakukan upaya pembongkaran.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait