Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan (dua dari kanan/duduk) memperlihatkan tersangka AS di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12). (Eka Setiawan)

Korban ketika itu datang malam hari, seorang diri. Pelaku sudah menunggu di lobi hotel. Mobil Avanza yang dibawa korban dititipkan jasa valet hotel. Pelaku menghafalkan mobil sekaligus nomor polisinya.

Begitu mereka bertemu, mereka kemudian berkencan 2 malam di hotel tersebut. Saat korban tertidur, diam-diam pelaku kabur dari hotel sembari membawa kabur mobil korban.

“Saya ditangkap di Weleri, rencana mau saya pakai sendiri mobil itu, saya nggak punya kaki (kendaraan),” ujar AS.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengemukakan pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Sejumlah pemeriksaan dilakukan termasuk cek CCTV di hotel tersebut. “AS kami tetapkan sebagai tersangka, Pasal 362 KUHP,” katanya.

AS mengatakan dirinya kerap berkenalan dengan perempuan lewat aplikasi tersebut kemudian berlanjut berkencan. Namun, untuk sampai mencuri barang milik korban diakui baru kali ini dilakukan. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network