Tersangka S yang ditahan di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021). Foto: iNews/Nur Choiruddin.

KUDUS, iNews.id – Polisi menangkap S warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Yang bersangkutan diduga membunuh anak gadisnya sendiri. 

Pelaku diduga membunuh anak gadisnya berinisial Han (16) dengan cara dipukul. Sebab korban menolak ajakan ayah kandungnya untuk berbuat intim kedua kalinya. 

Pembunuhan bermula ketika S pada suatu pagi memaksa anak gadisnya untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku mengaku nekat memerkosa  karena sudah satu bulan tidak mendapat jatah dari istrinya. 

Setelah pelaku melampiaskan nafsunya, korban kemudian mengantar adiknya ke sekolah. Ketika sampai di rumah, pelaku kembali memaksa anak gadisnya melayani nafsu birahinya. Karena ditolak, pelaku kalap dan memukul anaknya yang mencoba lari ke dapur hingga pingsan. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network