Tersangka S yang ditahan di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021). Foto: iNews/Nur Choiruddin.

“Setelah diperiksa ternyata anaknya sudah meninggal dunia,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Senin (24/5/2021).

Mengetahui hal itu, pelaku lalu menyayat nadi korban dan menaruh tali di badannya seolah korban bunuh diri. Peristiwa itu sendiri terjadi 5 Mei 2021 lalu. Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi curiga dengan bekas sperma di celana dan bekas goresan kuku di tangan korban.

Sementara itu, S mengaku emosi dan khilaf karena tidak bisa menahan nafsunya. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network