“Setelah diperiksa ternyata anaknya sudah meninggal dunia,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Senin (24/5/2021).
Mengetahui hal itu, pelaku lalu menyayat nadi korban dan menaruh tali di badannya seolah korban bunuh diri. Peristiwa itu sendiri terjadi 5 Mei 2021 lalu. Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi curiga dengan bekas sperma di celana dan bekas goresan kuku di tangan korban.
Sementara itu, S mengaku emosi dan khilaf karena tidak bisa menahan nafsunya. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait