Aksi komplotan pencurian spesialis rumah kosong di siang bolong di Kota Semarang, terekam CCTV. (tangkapan layar CCTV)

Dari hasil penyelidikan berdasarkan bukti rekaman CCTV, tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap satu pelaku di daerah Palembang, Sumatra Selatan. 

“Tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi sedang diburu. Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Nopriadi yang berperan sebagai sopir dan mengecek pertama kondisi rumah untuk memastikan rumah yang disasarnya dalam kondisi kosong,” kata Kasat Reskrim Donny Limbantoruan, Rabu (16/8).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita beberapa buah jam bermerek, surat-surat kendaraan dan brangkas yang dalam kondisi rusak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal penjara 9 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network