Dari hasil penyelidikan berdasarkan bukti rekaman CCTV, tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap satu pelaku di daerah Palembang, Sumatra Selatan.
“Tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi sedang diburu. Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Nopriadi yang berperan sebagai sopir dan mengecek pertama kondisi rumah untuk memastikan rumah yang disasarnya dalam kondisi kosong,” kata Kasat Reskrim Donny Limbantoruan, Rabu (16/8).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita beberapa buah jam bermerek, surat-surat kendaraan dan brangkas yang dalam kondisi rusak.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal penjara 9 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
pencurian komplotan rumah kosong kota semarang brankas polrestabes semarang perhiasan kamera cctv
Artikel Terkait