Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mengancam petugas kesehatan karena merasa petugas belum menindaklanjuti kondisi orang tuanya yang juga positif Covid-19. Sementara pihak nakes mengatakan orang tua tersangka sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19.
“Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (20/6) pukul 16.00 WIB, pada saat pelapor (nakes) melakukan penjemputan salah satu warga yang terkonfirmasi positif untuk dilakukan isolasi mandiri terpusat,” kata Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, Rabu (7/7/2021).
“Pengancaman dengan senjata apa pun, baik senjata tajam maupun senjata api dalam proses penanggulangan Covid-19 tidak dibenarkan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang penguasaan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait