Anggota Laskar Umar bin Khattab di Karanganyar Tewas Ditembak, 3 Pelaku Ditangkap (Foto:Dok Polda Jateng)

SEMARANG, iNews.id - Tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar menangkap pelaku penembakan terhadap seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) Laskar Umar bin Khattab yang terjadi di Kabupaten Karanganyar. Pada insiden yang terjadi Jumat (26/1/2024) lalu, korban bernama Yudha Bagus Setiawan (32) warga Boyolali tewas akibat luka tembak.

Berdasar keterangan Bidang Humas Polda Jateng, pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang. Pelaku utama penembakan yakni Sriyadi alias Kopek (46) warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. 

Sementara dua tersangka lainnya, Dwi Eri Kuswoyo (44) warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali dan Paino (43) warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.  

“Para tersangka memiliki peran berbeda pada peristiwa tersebut,” ucap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (1/2/2024).

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora alias Joro menambahkan, penembakan itu sebagai bentuk perlawanan pelaku atas aksi penyerangan yang dilakukan korban dan kelompoknya.    

Barang bukti yang diamankan di antaranya; satu pucuk senjata api, 5 selongsong, 1 proyektil, 2 DVR CCTV dan sorban milik korban. Sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.  

“Kasus bermula ketika pada Jumat, (26/1) pukul 22.07 WIB korban bersama sejumlah orang bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah yang terletak di Kel. Tohudan, Colomadu. Kemudian terjadi penyerangan dan tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan disusul tembakan ke arah korban,” ucap Joro.

Para pelaku juga mengejar serta melakukan penganiayaan terhadap kelompok yang menyerang tersebut. Kejadian tersebut menewaskan korban yang mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada korban.

Penembakan dilakukan oleh tersangka Sriyadi. Sedangkan peran tersangka Dwi Eri dan Paino turut melakukan pemukulan dan menendang korban.

“Kami masih dalami dari mana asal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S (Sriyadi) membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga Rp3 juta. Masih kita dalami siapa yang menjual,” tuturnya.

Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pada hari Minggu (28/1) sore tersangka Sriyadi ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar di Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.

“Tersangka S (Sriyadi) alias K dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati,”katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network