"Sayangnya, hingga kini sektor pertanian di Jateng belum mampu memberikan kesejahteraan bagi kehidupan para petani," ujarnya.
Dia mengatakan, menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009, bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Tentunya, menjadi kewajiban Pemprov Jateng untuk melaksanakan mandat pengurangan kemiskinan petani di Jawa Tengah. "Namun, kami menemukan fakta hingga hari ini angka kemiskinan petani di Jateng masih tinggi," ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, di Jateng juga terjadi penurunan persentase sektor pertanian terhadap PDRB. Selain itu, juga terjadi konversi lahan pertanian ke non pertanian, tidak efektifnya sistem penyuluhan petani, adanya kesulitan petani dalam mengakses permodalan melalui perbankan, lemahnya peran
Perusda yang menangani bidang pangan, kerusakan tanah akibat penggunaan pupuk kimia yang berlebihan hingga regenerasi petani yang belum efektif.
"Berdasarkan beberapa fakta diatas, kami mengingatkan dan meminta keseriusan Gubernur Jateng dalam upaya mengentaskan kemiskinan petani di Jawa Tengah. Masih ada waktu 2,5 tahun bagi Gubernur," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait