Dua perempuan pelaku penganiayaan terhadap pemandu karaoke saat dibawa ke Polsek, Bandungan, Polres Semarang. Foto/IST

Ari menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika dua orang pelaku menemani rekannya bernama Yulaekah alias Eka (21) untuk bertemu KS. Pertemuan tersebut bertujuan menyelesaikan masalah adanya rumor bahwa korban menjelek-jelekkan nama Yulaekah alias Eka di depan pelanggan karaoke. 

"Saat konfirmasi antara Yulaekah dan korban, rekan dari Yulaekah yaitu HA dan RW tidak terima atas penjelasan korban dan terjadi adu mulut. Kemudian berlanjut hingga terjadi penganiayaan terhadap korban," katanya.

Saat terjadi penganiayaan, Yulaeka dan beberapa pengguna jalan yang melintas sempat melerai. Namun kedua pelaku tetap menganiaya korban. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan kami sangkakan Pasal 170 KUHP tentang di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network