Kapolsek Salaman AKP Marsodik menunjukan barang bukti dan pelaku pengeroyokan di Desa Krasak, Salaman, Kabupaten Magelang di Mapolsek, Rabu (20/4/2022). Foto/IST

"Batu bata yang dihantamkan pelaku mengenai kening korban Mahmudin hingga berdarah,” kata Kapolsek, Rabu (20/4/2022). Sementara korban Dede berusaha menutupi kepala dengan tangan namun karena terkena hantaman batu bata akibatnya kuku jari telunjuk sebelah kanan mengelupas dan mengeluarkan darah. 

Kedua tersangka mengalami luka pada bagian kepala. Atas kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polsek Salaman. Mendapat laporan kejadian tersebut, Polsek Salaman bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Reskrim dipimpin Kapolsek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Akhirnya, tim Polsek Salaman pada Senin (18/4/2022) sekira pukul 01.00 WIN berhasil menangkap kedua pelaku.  "Kita berhasil mengamankan tersangka DKP. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui pelaku lainya yakni IAF (17) yang berstatus masih pelajar kelas dua sebuah SMK di Magelang,” jelas Marsodik.

Sementara itu, tersangka DKP mengatakan, motif pengeroyokan dilatarbelakangi dendam atas kejadian sebelumnya.  Saat itu tersangka DKP menjadi korban penganiayaan, namun tidak melaporkan kepada polisi. "Sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran. Saya balas dendam", ujarnya.

Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari ke depan, sedangkan Anak IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar dan proses hukum tetap berjalan terhadap Anak IAF.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yakni Tindak pidana di muka Umum Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network