Terkait gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Pemkab Rembang akan memantau perkembangannya. Apakah diputus lebih cepat melalui putusan sela tanggal 15 – 16 Februari 2021 atau putusan akhir.
“Kalau putusan akhir ya lebih lama, sampai tanggal 24 Maret 2021, kita tunggu saja. Hal ini proses biasa saja, sesuai dengan aturan, “ ujar Edy.
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Rembang dimenangkan calon Bupati incumbent, Abdul Hafidz yang berpasangan dengan Hanies Cholil Barro’.
Namun kemenangan yang terpaut 5.501 suara tersebut, digugat oleh pasangan calon lawannya, Harno – Bayu Andriyanto. Akibatnya, pelantikan pasangan Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’ menjadi tertunda.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait