Perwakilan ARB saat mendatangi DPRD Sukoharjo guna menyampaikan protes terkait aturan 20 persen presidential threshold, Kamis (6/1/2022). Foto: Ist.

Melalui DPRD Sukoharjo, pihaknya menyampaikan protes keberatan ketentuan pemilihan Presiden kepada DPR dan diharapkan aturan tersebut dihapus. Harapannya untuk memberikan kesempatan berdemokrasi yanng setara kepada semua rakyat."Kami menuntut penghapusan aturan presidential treshold 20 persen," ucapnya.

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi mengatakan, pernyataan sikap massa ARB ditindaklanjuti dengan langsung dikirim ke DPR. Dia menegaskan, kewenangan DPRD hanya menyampaikan sesuai dengan tuntutan secara vertikal. 

Sementara keputusan tetap ada di bawah kewenangan DPR."Kami sudah langsung meminta sekretarit DPRD memproses pengiriman tuntutan ke pusat," ujarnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network