CILACAP, iNews.id – Pemkab Cilacap melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan sebagai upaya mendukung pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Larangan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf, Rabu (24/11/2021).
Pihaknya telah meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar jangan sampai memberikan izin atau rekomendasi cuti kepada ASN, khususnya pada hari Jumat, tanggal 24 dan 31 Desember 2021, maupun 2 Januari 2022.
Dalam hal ini, ASN tetap berada di kantor atau di rumah saja pada tanggal-tanggal tersebut. Jika ada ASN yang melanggar larangan cuti, pihaknya akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Sanksi bagi ASN ada tahapannya, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, ada sanksi ringan, sanksi sedang, sampai sanksi berat," katanya.
Farid mengatakan, pihaknya pada hari Selasa (23/11/2021) kemarin telah menggelar rapat dengan lintas sektoral, forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda), dan forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkompimcam) guna membahas Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait