Para tersangka kasus perjudian saat diamankan di Mapolres Cilacap. (iNews/Heri Susanto)

Dalam prakteknya terdapat dua arena perjudian jenis kowah yang menggunakan kartu ceki. Taruhan dalam arena judi ini tergolong besar. Mulai 50 ribu rupiah hingga jutaan rupiah.

“Kasus perjudian ini telah membuat masyarakat sekitar lokasi resah. Para pejudi biasa yang bermain berbagai profesi mulai dari PNS, pedagang hingga buruh,” kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba, Kamis (11/3/2021).  “Dari penggrebegan ini, kami menyita uang taruhan belasan juta rupiah dan kartu ceki,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka ini kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Para pelaku di jerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network