Tersangka pencurian kendaraan bermotor saat digelandang di Polres Kebumen. (iNews/Joe Hartoyo)

KEBUMEN, iNews.id -Tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial AM  (26), bisa dibilang orang yang tak bersyukur. Bagaimana tidak, warga Desa Pandansari, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen ini kembali mengulang perbuatannya.

Dia kembali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor di desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng.  Padahal, sebelumnya dia pernah divonis 5 bulan penjara pada tahun 2020 karena kasus curanmor dan hanya menjalani 3,5 bulan penjara setelah mendapatkan program asimilasi.

Dia diduga mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter milik SL  (38) warga setempat saat diparkir di pekarangan. Tersangka mencuri sepeda motor dengan alasan butuh uang untuk keperluan sehari-hari.

Namun belum sempat menjual sepeda motor, AM kembali harus berurusan dengan polisi. “Tersangka berhasil kita tangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban,”  kata Kapolsek Sruweng, AKP Tri Sudjarwadi, Senin (3/5/2021).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network