Tersangka pencurian kendaraan bermotor saat digelandang di Polres Kebumen. (iNews/Joe Hartoyo)

“Tersangka mengaku mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan di depan mata. Niat hanya ngabuburit berubah menjadi niat memiliki sepeda motor milik korban,” katanya.

Tersangka yang sejak awal mengetahui di mana korban menyimpan kunci sepeda motor, membuat semakin besar rasa ingin mencuri.

Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor karena mengetahui penyimpangan kunci kontak sepeda motor itu. Saat korban pergi, kendaraan dicuri tersangka.

Karena perbuatannya, tersangka yang mengaku terlilit hutang di bank sebanyak Rp20 juta kembali bernostalgia di balik kamar penjara. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network