“Tersangka mengaku mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan di depan mata. Niat hanya ngabuburit berubah menjadi niat memiliki sepeda motor milik korban,” katanya.
Tersangka yang sejak awal mengetahui di mana korban menyimpan kunci sepeda motor, membuat semakin besar rasa ingin mencuri.
Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor karena mengetahui penyimpangan kunci kontak sepeda motor itu. Saat korban pergi, kendaraan dicuri tersangka.
Karena perbuatannya, tersangka yang mengaku terlilit hutang di bank sebanyak Rp20 juta kembali bernostalgia di balik kamar penjara. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait