SALATIGA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menuntut terdakwa persetubuhan terhadap anak berinisial MR pidana penjara18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan. Tuntutan dibacakan penuntut umum dalam persidangan yang digelar secara online.
Kajari Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga. Yaitu terhadap korban yang merupakan anak kandung tersangka.
"Tersangka mencabuli anaknya sejak berusia sekitar 4 atau 5 tahun. Saat ini korban sudah berusia 16 tahun," kata Kajari, Jumat (28/1/2022).
Kajari menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, MR (42) warga Gamol, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial LS (16). Ironisnya, perbuatan itu dilakukan tersangka sejak 2009 silam.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait