Perbuatan tersangka terbongkar setelah diketahui oleh istrinya berinisial PR pada 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, tersangka bukannya menyesali perbuatannya, malah menganiaya istrinya.
Tak terima dengan perbuatan suaminya, akhirnya pada 28 Oktober 2021 PR melapor ke Polres Salatiga. Polisi langsung menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak perempuan darah dagingnya sendiri sejak tahun 2009.
Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung dengan iming-iming imbalan uang Rp10.000 dan diancam agar tidak melapor kepada ibunya dan orang lain.
"Pencabulan dilakukan sejak 2009. Mulai 26 Agustus 2021 pelaku mulai menyetubuhi anak sebanyak dua sampai tiga kali dalam seminggu. Pelaku menggunakan plastik es lilin untuk membungkus alat kelaminnya (penis) sebelum melakukan persetubuhan terhadap anak sebagai pengaman," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, pelaku terakhir menyetubuhi anaknya di depan televisi ruang keluarga rumahnya pada 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB dan diketahui oleh istrinya. Kejadian tersebut, membuat korban mengalami tekanan jiwa.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait